Aksi Meresahkan Ormas Berujung Muncul Opsi UU Direvisi

Aksi Meresahkan Ormas Berujung Muncul Opsi UU Direvisi

Aksi Meresahkan Ormas Berujung Muncul Opsi UU Direvisi

Jakarta, 26 April 2025 — Serangkaian aksi meresahkan yang melibatkan beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali memicu kekhawatiran publik dan pejabat negara. Dari intimidasi terhadap warga hingga pelibatan dalam aksi kekerasan, sejumlah ormas dinilai telah melampaui batas fungsi sosialnya. Situasi ini mendorong munculnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Beberapa insiden terbaru, termasuk tindakan main hakim sendiri, sweeping ilegal, serta penutupan paksa tempat usaha yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kelompok tertentu, menjadi sorotan media dan masyarakat. Presiden bahkan sempat menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelompok manapun yang bertindak di luar hukum.

Anggota DPR RI dari Komisi III, yang membidangi hukum, mengungkapkan bahwa saat ini tengah dilakukan kajian intensif terhadap celah-celah dalam UU Ormas yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh organisasi tertentu. “Kami mempertimbangkan untuk merevisi beberapa pasal agar lebih tegas mengatur sanksi dan pengawasan terhadap ormas yang bertindak di luar kerangka hukum,” ujar salah satu anggota dewan.

Wacana ini mendapat dukungan dari sejumlah pengamat hukum dan tokoh masyarakat. Mereka menilai bahwa kebebasan berserikat tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Tanpa pengaturan yang ketat, ormas berpotensi menjadi alat tekanan atau bahkan kekerasan atas nama moralitas maupun agama.

Sementara itu, beberapa ormas membantah tuduhan tersebut dan menganggap rencana revisi UU sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berorganisasi. Mereka menuntut keterlibatan dalam proses revisi jika wacana tersebut benar-benar diwujudkan.

Pemerintah sendiri menyatakan akan membuka ruang dialog dan memastikan proses revisi berlangsung transparan serta tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga: 6 Bulan Absen, Mbappe Gembira Kembali ke Timnas Prancis